Pahami 2 Jenis Ijin Edar Makanan sebelum Memulai Usaha Makanan

By | 6 Oktober 2020

Bilamana ingin memulai usaha makanan tetapi belum tahu bagaimana memahami tentang ijin edar, maka berikut disampaikan apa saja jenis-jenis ijin edar makanan yang sangat penting untuk memulai usaha makanan.

Jenis Ijin Edar Makanan

Ada 2 (dua) jenis ijin edar makanan, yaitu:

Ingin melihat video di Youtube? Click dibawah ini…

2 Jenis Ijin Edar Makanan yang perlu Dipahami, sebelum Memulai Usaha Makanan

1. Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT)

  • Ijin edar makanan ini diperuntukan bagi produksi industri rumah tangga, seperti para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
  • PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan pemerintah setempat dimana industri rumah tangga itu berdomisili.
  • Pengurusan ijin edar lebih sederhana dan lebih cepat.
  • Proses PIRT dimulai dengan menentukan produk yang akan dibuat oleh pemohon.
  • Pelaku usaha wajib menyiapan sarana dan prasarana pabrik pengolah dan wajib disetujui oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
  • Pelaku industri perlu membuat desain kemasan dan merek nya harus disetujui oleh Hak Kekayaan Intelektual HAKI.
  • Pelaku usaha wajib menyiapkan sample produk untuk diuji di laboratorium independen.
  • Pelaku industri mengirim sample makanan ke laboratorium independen untuk mendapatkan hasil bahwa makanannya memiliki kandungan yang aman untuk dikonsumsi.
  • Pelaku usaha perlu memproses ijin PIRT ke Dinas Kesehatan setempat.

2. Makanan Dalam (MD)

  • Ijin MD dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara nasional.
  • Proses pengurusan MD dimulai dari daerah dimana industri makanan berada n diproses di Balai Besar BPOM di Provinsi setempat.
  • Proses MD dengan Balai Besar BPOM ini akan menjadi dasar untuk proses BPOM, yang dilakukan melalui proses digital.
  • Proses MD lebih komprehensive sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama.
  • Proses MD dimulai dengan menentukan produk yang akan dibuat oleh pemohon.
  • Pelaku usaha wajib menyiapan sarana dan prasarana pabrik pengolah dan wajib disetujui oleh Balai Besar BPOM setempat.
  • Pelaku industri perlu membuat desain kemasan dan merek nya harus disetujui oleh Hak Kekayaan Intelektual HAKI.
  • Pelaku usaha wajib menyiapkan sample produk untuk diuji di laboratorium independen.
  • Pelaku industri mengirim sample makanan ke laboratorium independen untuk mendapatkan hasil bahwa makanannya memiliki kandungan yang aman untuk dikonsumsi.
  • Pelaku usaha perlu memproses ijin MD ke BPOM secara online

Demikian jenis-jenis ijin edar makanan dan beberapa penjelasan yang diperlukan untuk memulai usaha makanan. Agar anda melakukan usaha dengan menghasilkan makanan yang aman bagi tubuh konsumen

Baca Juga: Jual Beli Makanan penting bagi Pengusaha Bakso

Ada yang kurang jelas atau ingin mendapatkan informasi tambahan?

Berikan komentar lewat email dalam dibawah ini….

Share ke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *