Pahami CV dan PT sebelum Memulai Usaha Sendiri

By | 7 Oktober 2020

Apabila ingin memulai usaha sendiri, tentu saja memerlukan badan usaha untuk dijadikan pijakan untuk melakukan usaha, agar usahanya bisa berjalan di waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang.

Pahami CV dan PT

Ada 2 (dua) pilihan dan beberapa pertimbangan yang menyertainya agar bisa dijadikan dasar untuk menentukan badan usaha untuk memulai usaha sendiri, yaitu;

Ingin melihat video di Youtube? Click dibawah ini…

Pahami terlebih dahulu CV atau PT sebelum Memilih dalam Memulai Usaha Sendiri

1. CV (Comanditaire Venootschap)

  • Untuk mendirikan suatu CV memerlukan syarat dan proses yang lebih sederhana.
  • Mendirikan CV memerlukan biaya yang lebih murah dan modal yang tidak terlalu besar karena ukuran usahanya tidak terlalu besar.
  • Tanggung jawab hukum dalam CV bersifat perseorangan, yaitu terhadap sekutu aktif. Sehingga ketika terjadi kesalahan dalam operasi usaha, maka sekutu aktif yang merpertanggung jawabkan atas kelalaian ddan kerugian usaha.
  • CV biasanya memiliki nilai usaha yang telatif kecil dan bersifat pribadi dan tidak menangani proyek lelang yang ukurannya besar.
  • Tidak ada pemisahan kekayaan CV dengan sekutu aktif, sehingga jika terjadi kelalaian hukum dan usaha, maka sekutu aktif yang bertanggung jawab.
  • Badan usaha dalam bentuk CV pada umumnya dinilai kurang bonafide dimata para pelanggan

2. PT (Perseroan Terbatas)

  • Untuk mendirikan suatu PT memerlukan syarat dan proses yang lebih komplek.
  • Mendirikan PT memerlukan biaya yang relatif lebih mahal dan modal yang besar karena ukuran usahanya memang besar.
  • Dalam badan hukum nama PT, maka terdapat pemisahan antara harta pribadi pengusaha dengan harta atas nama PT.
  • Dalam badan hukum PT apabila terdapat kesalahan dan kerugian usaha, maka tanggung jawab usaha sampai dengan modal yang disetorkan pemodal kedalam PT.
  • Bukti kepemiliki PT yang dalam bentuk saham, mudah diperjual-belikan baik secara pribadi. Jual-beli saham bahkan akan sangat mudah apabila PT sudah melakukan penjualan saham ke publik (Initial Public Offering).
  • Nama PT akan lebih terkesan profesional dalam melakukan usaha dengan pihak lain.
  • PT akan memiliki konsekuensi perpajakan yang lebih komplek, karena pemisahan perlakuan harta pemilik modal secara pribadi dan setoran modal saham serta ukuran usaha PT juga lebih besar.

Demikian alternatif badan usaha yang bisa digunakan untuk memulai usaha sendiri yang bisa dipilih.

Baca juga: 4 Dasar Memilih CV atau PT sebelum Memulai Usaha Sendiri

Ada yang kurang jelas atau ingin mendapatkan informasi tambahan?

Berikan komentar lewat email dalam dibawah ini….

Share ke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *